Rabu, 26 Oktober 2011

UPAYA KESEHATAN TRANSFUSI DARAH







Definisi
Upaya Kesehatan Transfusi darah (UKTD) adalah upaya kesehatan berupa segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup kegiatan-kegiatan pengerahan penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian darah kepada pasien melalui sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan Khusus UKTD
1.        Menyediakan darah / komponen (dilakukan oleh UDD)
Cepat dan mudah, berarti setiap pasien yang meminta darah ke UDD dapat segera dilayani tanpa harus mengerahkan sanak saudaranya sebagai Donor Darah Pengganti (DDP). Hal ini dapat terlaksana apabila selalu ada stok darah di UDD yang siap pakai untuk diberikan apabila ada permintaan.
Aman, berarti seluruh prosedur teknis transfusi mulai dari pengambilan darah donor hingga ditransfusikan ke dalam tubuh pasien dilakukan secara profesional sehingga tidak membahayakan keamanan baik bagi donor, petugas maupun pasien penerima darah.
Tertib, berarti dalam segala prosedur yang ditetapkan dijalankan dengan baik.

2.        Memberikan transfusi darah yang rasional (dilakukan oleh dokter di RS)

Landasan Hukum UKTD
1.        Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
Bab V pasal 33, yang antara lain menyatakan;
1)      Untuk menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan dengan transfusi darah.
2)      Transfusi darah dilarang untuk tujuan komersial.

2.        Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980 tentang Transfusi Darah :
Bab IV pasal 6 (ayat 1) :
Pengelolaan dan pelaksanaan UTD ditugaskan kepada PMI atau instansi lain yang ditetapkan Menteri.

Bab IV pasal 10 :
Biaya pengolahan dan pemberian darah kepada si penderita ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul PMI dengan memperhitungkan biaya - biaya untuk pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan tanpa memperhitungkan laba.

3.    Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 478/Menkes/Peraturan/X/1990 tentang Upaya 
     Kesehatan di bidang Transfusi Darah :
    Bab XI pasal 2 :      
        2)      Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Transfusi Darah terutama dilaksanakan oleh UTD PMI. 
        3)      Upaya Kesehatan Transfusi Darah dapat diselenggarakan oleh instansi lain yang ditunjuk oleh  
              Dinas Kesehatan Propinsi apabila pada suatu daerah belum ada UDD PMI yang mampu 
              menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah.
       4)       Instansi lain sebagaimana dimaksud ayat (2) harus menghentikan Kegiatan Upaya Kesehatan 
      Transfusi   Darah apabila Palang Merah Indonesia setempat telah memiliki UDD PMI.
5)   Persyaratan teknis bagi instansi lain untuk dapat melakukan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
      ditetapkan Direktur Jenderal.

       Bab XI pasal 2
1)  Dalam pengambilan darah harus memperhatikan keselamatan penyumbang darah terutama yang menyangkut jumlah darah yang diambil, jangka waktu pengambilan.
2)      Pengambilan darah harus dari penyumbang darah sukarela.
3)      Darah tidak boleh diperjualbelikan dengan dalih apapun juga.

3)        Keputusan Menteri Kesehatan No. 622/Menkes/SK/VII/1992 tentang Kewajiban Pemeriksaan HIV pada Darah Donor.
Bab XI pasal 2 :
Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah, pemeriksaan HIV terhadap darah donor wajib dilakukan di samping pemeriksaan terhadap penyakit lain yang sudah rutin dilakukan.

4)  Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor : 072/KEP/PP PMI/VIII/2003 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia.

5)        Berbagai SK PP PMI yang terkait dengan UKTD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar