UDD PMI KABUPATEN BANYUMAS JL. Pekaja No. 37 Sokaraja Telp. : (0281) 6441014/(0281) 6441000 |
Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD) merupakan tugas dari pemerintah yang diberikan kepada PMI dengan batas dan kewenangannya diatur dalam Undang – Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 478 Tahun 1990. JUKLAK DIRJEN YANMED No. 1147 Tahun 1991 dan Peraturan / Surat Keputusan PP PMI yang terkait dengan UKTD. Berdasarkan Peraturan Perundangan tersebut, maka penyelenggaraan UKTD dilaksanakan secara tersendiri oleh UTD PMI dengan bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh kepengurusan PMI di semua tingkat organisasi maupun jajaran Departemen Kesehatan RI.
Sebagai pihak yang diserahi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan UKTD tersebut, PMI mendirikan Unit Donor Darah yang kegiatannya meliputi : rekruitmen donor, seleksi donor, pengambilan darah, pemeriksaan uji saring, pembuatan komponen darah, penyimpanan sampai mendistribusikan darah kepada pemakai Rumah Sakit / Pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar