Rabu, 26 Oktober 2011

Tidak Boleh Menjadi Pendonor Bila



1.          Kulit donor ditempat pengambilan tidak sehat.
2.          Mendapat transfusi darah atau komponennya dalam waktu 12 bulan terakhir.
3.          Menstruasi.
4.          Kehamilan dan menyusui, calon donor boleh menyumbangkan darahnya 6 bulan setelah melahirkan 
        atau 3 bulan setelah berhenti menyusui.
5.          Penyakit infeksi
-                         Calon donor harus bebas dari penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui darah. Bila ada riwayat
              malaria, calon donor dapat menyumbangkan darahnya kembali 3 tahun setelah bebas dari serangan 
              malaria, 12 bulan setelah berkunjung ke daerah endemis malaria, 6 bulan setelah sembuh dari penyakit
              Typus.
-                        Calon donor dengan pemeriksaan HbsAg, HCV, VDRL dan HIV menunjukkan hasil positif.
-           
6.         Imunisasi dan Vaksinasi
-                        Minimal 8 minggu post vaksiansi baru dapat menjadi donor.
-                        Penyumbangan darah dapat dilakukan 12 bulan setelah mendapat imunisasi Hepatitis B, Immunoglonulin 
              atau 4 minggu setelah vaksinasi Rubella.
-                       Calon donor yang digigit binantang yang menderita Rabies, dapat menyumbangkan darahnya 1 tahun 
             setelah digigit.
7.       Calon donor dengan penyakit: jantung, hati, paru – paru, ginjal, kencing manis, penyakit pendarahan,
       kejang, kanker atau penyakit kulit kronis tidak diperkenankan menyumbangkan darah tanpa seijin 
       dokter yang merawat.
8.       Riwayat operasi : 6 bulan setelah operasi kecil dan 12 bulan setelah operasi besar, serta 5 hari 
       setelah cabut gigi, donor dapat menyumbangkan darahnya.
9.       Riwayat pengobatan :
-                      Donor yang makan Aspirin dan Piroxicam 1 minggu terakhir, darahnya tidak diperkenankan diolah 
             menjadi trombosit pekat.
-                       12 bulan setelah sembuh penyakit sifilis dan GO donor dapat menyumbangkan darahnya.
10.    Alkoholis, Narkotik dan ketergantungan obat tidak boleh menjadi donor selamanya.
11.    Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya defisiensi G6PD, Thalasemia dan Polisitemia Vera.
12.    Tato, tindik dan tusuk jarum baru boleh setelah 12 bulan.
13. Kelompok masyarakat dengan resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (Homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril, mempunyai tato, tindik (piercing).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar