Rabu, 26 Oktober 2011

Pembagian Donor Darah



  •       Donor Darah Sukarela
       Donor Darah Sukarela (DDS) adalah seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela  
       tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat tanpa menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya.
       Motivasi utama mereka adalah membantu penerima darah yang tidak mereka kenal dan tidak untuk
       menerima sesuatu keuntungan.
  •       Donor Darah Pengganti   
             Donor Darah Pengganti (DDP) adalah seseorang yang diminta menyumbangkan darahnya 
             kepada seseorang dan ia tahu kepada siapa darah tersebut dia berikan.

  •      Donor Darah Bayaran
            Donor bayaran menerima uang atau hadiah (yang dapat ditukarkan dengan uang) untuk darah yang
           disumbangkannya.Donor bayaran biasanya termotivasi oleh apa yang akan mereka terima untuk darah
           mereka, bukan oleh keinginan menolong orang lain. Oleh karenanya donor bayaran ini sangat jelas
           dilarang / tidak diperbolehkan baik hukum agama, nilai moral, norma etika maupun 
           perundang-undangan yang berlaku.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar